Fungsi dan Tujuan
FUNGSI LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI (LSP)
Lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi profesi yang mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang berfungsi sebagai :
Sebagai sertifikator, melaksanakan sertifikasi kompetensi dengan tugas-tugas sebagai berikut :
- Membuat materi uji kompetensi
- Menyediakan tenaga penguji (assesor)
- Melakukan Assesmen
- Menyusun kualifikasi yang mengacu kepada SKKNI
- Memelihara kinerja assesor dan TUK
Sebagai developer, melakukan pemeliharaan dan pengembangan standar kompetensi dengan tugas-tugas sebagai berikut :
- Mengidentifikasikan kebutuhan kompetensi industri
- Mengembangkan standar kompetensi
- Mengkaji ulang standar kompetensi